PALEMBANG — Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman kini telah menjadi prioritas regulasi nasional. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Palembang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka kuota pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema pernyataan pelaku usaha (*self-declare*). Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan penjual pempek, tekwan, kue basah, katering rumahan, hingga gerai jus buah lokal.

Mengapa Sertifikasi Halal Krusial Bagi Usaha Anda?

Memiliki logo halal resmi dari BPJPH bukan sekadar memenuhi syarat administratif regulasi pemerintah, melainkan investasi strategis bagi masa depan bisnis UMKM. Manfaat nyata yang langsung dirasakan oleh pelaku usaha antara lain:

Kepercayaan Pelanggan

Memberikan rasa aman dan kepastian higienitas pangan bagi konsumen muslim dan wisatawan luar daerah.

Syarat Masuk Ritel Modern

Sertifikat halal adalah tiket wajib jika produk Anda ingin dititipkan di minimarket, supermarket, atau toko oleh-oleh bandara.

Potensi Ekspor Global

Mempermudah verifikasi kepatuhan ekspor ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah.

Kriteria Produk yang Berhak Jalur Gratis (Self-Declare)

Perlu dipahami bahwa skema gratis *self-declare* ditujukan khusus untuk UMK dengan kriteria berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (contoh: tepung sagu tapioka berlogo halal, ikan tenggiri segar dari laut/sungai, gula batok aren murni, asam jawa, garam dapur beryodium).
  • Proses produksi sederhana dan higienis (tidak menggunakan peralatan otomatis industri berat skala pabrik).
  • Tidak menggunakan bahan hewani yang disembelih tanpa pengawasan juru sembelih halal bersertifikat (contoh: jika menggunakan kaldu ayam/sapi, wajib memilih merek bumbu yang sudah memiliki sertifikat halal valid).
  • Memiliki modal usaha di bawah ambang batas usaha mikro serta omzet tahunan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alur Pendaftaran Langkah Demi Langkah di Portal SIHALAL

  1. Buat Akun Pelaku Usaha: Kunjungi portal resmi di ptsp.halal.go.id, daftarkan diri dengan email aktif dan NIK KTP Anda.
  2. Lengkapi Data Legalitas Usaha: Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko Anda. Sistem akan otomatis menyinkronkan data KBLI usaha Anda.
  3. Daftarkan Komposisi Bahan Baku: Buat daftar rincian bahan yang digunakan, mulai dari tepung, bumbu penyedap, kecap, hingga minyak goreng. Pastikan bahan olahan pabrikan menyertakan nomor sertifikat halalnya.
  4. Pilih Pendamping PPH Lokal: Pilih lembaga pendamping halal terdekat di Palembang (misalnya dari perguruan tinggi Unsri, UIN Raden Fatah, Halal Center Nahdlatul Ulama, atau Muhammadiyah).
  5. Verifikasi Lapangan & Penerbitan Sertifikat: Pendamping PPH akan melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi kebersihan dapur produksi dan formulasi resep, sebelum diajukan ke Komite Fatwa Kemenag untuk terbitnya Sertifikat Halal resmi.